Beranda | Artikel
Menggabungkan Beberapa Niat Dalam Satu Ibadah - Ushul Fiqih
Senin, 1 Juli 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Menggabungkan Beberapa Niat Dalam Satu Ibadah merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz DR. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. dalam pembahasan Kitab Qawaa’idul Fiqhiyyah (Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam) karya Ustadz Ahmad Sabiq Bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Kajian ini disampaikan pada 23 Sya’ban 1440 H / 29 April 2019 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Menggabungkan Beberapa Niat Dalam Satu Ibadah – Ushul Fiqih

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas kaidah yang sangat penting untuk kita ketahui. Yaitu kaidah yang berkaitan dengan penggabungan niat dari beberapa ibadah yang sama dan dilakukan dengan satu amalan. Apakah hal itu dibolehkan dalam syariat ataukah tidak?

Kaidah yang akan kita bahas adalah:

إِذَا اجْتَمَعَتْ عِبَادَتَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ تَدَاخَلَتْ أَفْعَالُهُمَا وَاكْتَفَى عَنْهُمَا بِفِعْلٍ وَاحِدٍ إِذَا كَانَ مَقْصُوْدُهُمَا وَاحِدًا

“Apabila ada dua ibadah yang satu jenis berkumpul maka dengan mengerjakan salah satunya sudah mencukupi untuk keduanya apabila maksudnya sama.”

Ini adalah kaidah yang sangat penting untuk kita ketahui. Karena dengan kaidah ini kita bisa meringkas amalan-amalan ibadah yang tujuannya sama dan satu jenis.

Misalnya shalat qabliyah subuh, shalat sunnah wudhu, kemudian shalat tahiyatul masjid. Ini semua jenisnya shalat, waktunya sama, kemudian tujuannya pun sama -yaitu memanfaatkan waktu untuk shalat-. Maka apabila berkumpul dalam satu waktu, jenisnya sama, tujuannya sama, maka kita boleh shalat dua rakaat saja dengan tiga niat ini. Dan Allah yang Maha Luas karuniaNya dan Maha Pemurah akan memberikan kepada kita tiga pahala.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh banyak ulama. Diantaranya Al-Hafizh Ibnu Rajab Rahimahullahu Ta’ala, ulama besar dalam mazhab hambali. Beliau mengatakan:

إذا اجتمعت عبادتان من جنس في وقت واحد ليست إحداهما مفعولة على جهة القضاء ولا على طريق التبعية للأخرى في الوقت تداخلت أفعالهما ، واكتفى فيهما بفعل واحد

Apabila ada dua ibadah yang sejenis (shalat dengan shalat, puasa dengan puasa) dan berkumpul dalam satu waktu, salah satunya bukan dikerjakan untuk mengqadha juga bukan karena mengikuti ibadah yang lainnya yang satu waktu maka dengan mengerjakan satu saja bisa mewakili yang lainnya.

Ini pemaparan dari Ibnu Rajab Al-Hanbali Rahimahullahu Ta’ala. Dari perkataan beliau ini, kita bisa menyimpulkan syarat-syarat dari penerapan kaidah ini. Yaitu:

  • Kedua ibadah tersebut satu jenis. Kalau tidak satu jenis, maka tidak bisa digabungkan. Misalnya harus puasa dengan puasa. Kalau puasa dengan shalat, tidak bisa digabungkan, shalat dengan haji juga tidak bisa digabungkan. Harus puasa dengan puasa, shalat dengan shalat, mandi dengan mandi, wudhu dengan wudhu, ini bisa digabungkan.
  • Salah satunya bukan mengikuti yang lainnya. Misalnya shalat dzuhur dengan shalat ba’diyah dzuhur. Shalat ba’diyah dzuhur mengikuti shalat dhuhur. Keduanya tidak bisa digabungkan. Misalnya lagi puasa Ramadhan dengan puasa Syawal. Puasa sunnah Syawal mengikuti puasa Ramadhan, sehingga tidak bisa digabungkan.
  • Keduanya dikerjakan dalam satu waktu. Kalau waktunya berbeda, maka tidak bisa digabungkan. Seperti kalau ada orang yang ingin menggabungkan antara shalat qobliyah dzuhur dengan shalat ba’diyah dzuhur, hal ini tidak bisa karena waktunya berbeda. Misalnya orang yang ingin menggabungkan antara shalat dzuhur dengan shalat ashar, hal tidak bisa diantara sebabnya adalah perbedaan waktu.
    Misalnya ada orang yang ingin menggabungkan antara shalat dhuha dengan shalat qobliyah dzuhur. Maka hal ini tidak bisa karena shalat dhuha waktunya di waktu dhuha sedangkan shalat qabliyah dzuhur waktunya setelah masuk waktu dzuhur.
  • Salah satunya bukan dikerjakan untuk mengqadha ibadah wajib yang pernah ditinggalkannya. Misalnya ketika masuk bulan Ramadhan dan seseorang masih mempunyai hutang pada tahun yang lalu. Dan ketika sudah masuk Ramadhan berikutnya dia juga belum mengqadha karena udzur. Maka ketika masuk bulan Ramadhan tersebut dia tidak bisa menggabungkan.

Simak pada menit ke-13:19

Download mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Menggabungkan Beberapa Niat Dalam Satu Ibadah – Ushul Fiqih


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/47280-menggabungkan-beberapa-niat-dalam-satu-ibadah-ushul-fiqih/